MENUJU INDONESIA BEBAS PASUNG

MENUJU INDONESIA BEBAS PASUNG
PKRS DAN KESWAMAS RS JIWA Dr. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG "PEDULI KESEHATAN JIWA". PENDERITA GANGGUAN JIWA BISA BERKARYA BILA TIDAK DIPASUNG.

Senin, 22 Juli 2013

STIGMA



Pasien gangguan jiwa yang sudah boleh pulang dari RSJ seringkali mereka kembali lagi ke RSJ atau kambuh kembali, sehingga menyebabkan pasien yang di RSJ sering penuh. Hal ini disebabkan karena banyak faktor salah satu diantaranya adalah stigma yang diarahkan pada orang yang mengalami gangguan jiwa.Lalu apa yang dimaksud dengan stigma?.
Kata stigma berasal dari bahasa Inggris yang artinya noda atau cacat. Dalam kaitannya dengan gangguan jiwa, yang dimaksud dengan stigma adalah sikap keluarga dan masyarakat yang menganggap bahwa bila salah seorang anggota keluarga menderita skizofrenia, hal ini merupakan aib bagi keluarga
Stigma merupakan pandangan yang salah terhadap suatu kondisi, umumnya pandangan tersebut berkonotasi negatif.
Di bawah ini beberapa aspek yang teah didefinisikan :
1.      Stereotyping (memberikan cap/ label)
1)      Mengelompokkan orang dengan nama tertentu dengan melabel sifat/ karakter pada semua orang dalam kelompok tersebut.
2)      Membuat generasi tentang sekelompok orang.
3)      Menghakimi orang berdasarkan penampilan.
4)      Tidak dapat melihat orang sebagai individu dengan karakter yang khas.
2.      Reinforcing The Stereotipy (mendorong pelabelan)
Mengabaikan orang-orang yang menurut masyarakat harus dihindari.
                             i.     Historical Assiciation
   Anggapan bahwa gangguan psikiatrik berkaitan dengan hal-hal supranatural.
                           ii.    Ignorance (Pengabaian)
1)  Kurangnnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bagaimana penyakit ini mempengaruhi penderitanya.
2)    Mencoba memberikan alasan logis dan masuk akal atas perilaku individu yang menderita psikosis.
3)            Sangat mudah mengolok-olok pasien gangguan mental.
4)         Diskriminasi pemerintah dan masyarakat terhadap penderita dalam pekerjaan, pemberian visa dan lain-lain.
5)            Tenaga pelayanan kesehatan tidak terlatih dan kurang menguasai pengetahuan dan ketrampilan tentang penyakit mental. 

                       iii.      Abuse (perlakuan yang semana-mena)
                       iv.      Language (bahasa)
  Menggunakan bahasa dengan konotasi buruk, menggunakan kata-kata yang merendahkan, 
  menggunakan bahasa yang menghakimi, mengabaikan pendapat orang yang menderita gangguan 
  jiwa.
                       v.      Benefit of language (manfaat bahasa)

Selain dari hal tersebut, sebagian keluarga dan masyarakat masih menganggap bahwa skizofrenia merupakan gangguan atau “penyakit” yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak rasional atau supranatural.
Dengan adanya stigma, banyak diantaranya penderita skizofrenia tidak dibawah pada pelayanan kesehatan yang tepat, melainkan dibawah berobat ke cara-cara yang tidak rasional.

(By. M. Shalehuddin, S.Kep.Ns.,M.Kes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar