Seiring
dengan bertambahnya angka penderita gangguan jiwa di Indonesia saat ini. ODMK
(Orang dengan masalah kejiwaan) yang mengalami pelanggaran hak asasi dengan
dipasung cukup tinggi jumlahnya. Sebenarnya pemasungan sudah dilarang sejak
tahun 1997, tetapi saat ini diperkirakan masih ada 18.000 orang yang dipasung
di Indonesia.
Selama
dua hari , Komisi IX DPR RI dr. Hj. Nova
Riyanti Yusuf, SpKJ (NORIYU) beserta rombongan, Direktur Bina Upaya Kesehatan
Jiwa Kemenkes RI dr. Eka Viora, SpKJ didampingi
Psikiater dan Tim dari RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, RSJ Menur
Surabaya mengadakan sosialisasi menuju Indonesia bebas pasung. Kabupaten yang
menjadi tempat kunjungan adalah Kab Tulungagung dan Kab Blitar. Pada kesempatan
ini NORIYU banyak memaparkan bagaimana memperjuangkan pentingnya Undang-Undang
Kesehatan Jiwa di Indonesia, karena kebijakan ini diharapkan bisa memperbaiki
kehidupan , melindungi hak-hak ODMK. Sehingga jika undang-undang kesehatan jiwa
bisa di sahkan diharapkan penganggaran untuk pelayanan kesehatan jiwa mencapai
15 %.
Direktur
Bina Upaya Kesehatan Jiwa Kemenkes RI
dr. Eka Viora, SpKJ, dalam paparannya, untuk menuju Indonesia bebas pasung
harus didukung dari berbagai komponen ; pemerintah, swasta, masyarakat dan
Pemda setempat. Pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan obat kepada Dinas
Kesehatan Tulungagung dan Blitar. Untuk itu diharapkan dari setiap Kabupaten
ada Puskesmas dengan unggulan pelayanan jiwa, dalam hal ini di Kab Tulungagung
sudah dirilis Puskesmas Bangunjaya yang menyelenggarakanr rawat inap jiwa sejak
21 Juli 2013 dan Kab Blitar sedang merencanakan Pusk Srengat yang akan dijadikan puskesmas dengan
pelayanan unggulan jiwa. (Oleh : Tri S)